KUA-PPAS Perubahan 2026 Dibahas, DPRD dan Pemkab Kukar Sesuaikan Kondisi APBD
Penyerahan berkas pembahasan
KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyesuaikan postur APBD 2026 melalui pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Penyesuaian
dilakukan menyusul perubahan pada sejumlah komponen pendapatan dan belanja
daerah.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kukar dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jumat (4/9/2026).
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan perubahan rancangan KUA-PPAS disusun
dengan mempertimbangkan kondisi pendapatan dan belanja daerah yang mengalami
sejumlah penyesuaian.
Faktor
yang memengaruhi antara lain kebijakan pemerintah pusat, koreksi pemerintah
provinsi terhadap bantuan keuangan (bankeu), serta perkembangan PAD.
“Baik
KMK, baik koreksi dari gubernur atas bankeu yang mesti kita terima dan
lain-lain, termasuk dari PAD,” ujarnya.
Menurutnya,
rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk menentukan
bentuk akhir perubahan APBD 2026. Pemkab berharap proses pembahasan dapat
segera menghasilkan kesepakatan.
“Mudah-mudahan
nanti bisa segera disepakati bahwa koreksi atas APBD kita dengan segala macam
aturan yang sudah saya bacakan tadi bisa menjadi dasar besaran APBD Perubahan
yang ditetapkan untuk tahun 2026,” ucapnya.
Salah
satu komponen yang masih belum memiliki kepastian ialah dana kurang salur dari
pemerintah pusat.
Ia
mengatakan hingga kini belum ada kepastian mengenai penyaluran kembali dana
tersebut ke daerah.
“Belum
ada kepastian bahwa akan disalurkan lagi,” jelasnya.
Realisasi
dana kurang salur yang telah diterima daerah disebut baru sekitar 40 persen.
Sementara nilai dana kurang salur yang menjadi perhatian mencapai lebih dari
Rp2,4 triliun.
Kondisi
tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan kemampuan belanja dengan
perubahan penerimaan transfer.
Untuk
menjaga keseimbangan anggaran, Pemkab Kukar melakukan efisiensi dan
rasionalisasi terhadap sejumlah belanja.
Kebijakan
tersebut diarahkan agar belanja yang dipertahankan tetap memberikan manfaat
langsung kepada masyarakat.
“Kita
diminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja,
merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus hanya untuk kepentingan masyarakat,”
tuturnya.
Di
sisi lain, Pemkab Kukar terus menyelesaikan kewajiban kepada hutang pihak
ketiga yang berasal dari tahun anggaran 2025 dimana pembayaran kewajiban
tersebut disebut telah mendekati 80 persen.
“Pak
Bupati mengarahkan kepada kami untuk menyisihkan 10-20 persen untuk mencicil
pembayaran kewajiban kita kepada pihak ketiga,” ungkapnya.
Penyesuaian
tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan DPRD Kukar dalam menentukan postur
APBD Perubahan 2026.
Selain
memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah, DPRD juga harus memastikan
kewajiban yang muncul dari tahun sebelumnya dapat diakomodasi tanpa mengganggu
program yang menjadi prioritas masyarakat.
Ketua
DPRD Kukar, Ahmad Yani menyebut salah satu kewajiban yang harus masuk dalam
perubahan APBD ialah utang kepada pihak ketiga dari 2025. Berdasarkan hasil
audit BPK, nilainya mencapai sekitar Rp820 miliar lebih.
“Karena
ada pihak ketiga yang memang sudah diaudit BPK bahwa ternyata utang itu sekitar
Rp820 miliar lebih, ya memang harus diselesaikan,” ujarnya.
Kewajiban
tersebut membuat postur APBD murni 2026 perlu disesuaikan. DPRD juga menyebut
pergeseran terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan utang telah dilakukan
sebelum APBD Perubahan ditetapkan.
Selain
kewajiban tersebut, DPRD mencermati perubahan target PAD. Target yang
sebelumnya disepakati sekitar Rp1 triliun kini diperkirakan berada di kisaran
Rp700 miliar.
“Yang
kemarin kita setuju misalnya Rp1 triliun, ternyata kan tinggal Rp700 miliar
saja. Itu pun mudah-mudahan terpenuhi,” jelasnya.
Dengan
berbagai penyesuaian tersebut, postur APBD Perubahan 2026 diperkirakan berada
di angka Rp7,5 triliun.
DPRD
masih akan mendalami sejumlah pos belanja agar penggunaannya tetap efektif
dengan waktu pelaksanaan yang tersisa.
Salah
satunya terkait rencana alokasi anggaran untuk program RT ku terbaik, DPRD
mempertimbangkan penyesuaian nilai anggaran karena program baru akan
dilaksanakan pada penghujung tahun.
“Kalau
misalnya anggaran Rp100 juta itu efektif, ideal kalau misalnya dilaksanakan
dari Januari. Tapi ketika karena ini sudah memasuki bulan 9 dan akan
dilaksanakan di bulan 10, itu pasti tidak ideal,” ujarnya.
Karena
waktu pelaksanaan terbatas, DPRD mempertimbangkan anggaran sekitar Rp50 juta
per RT pada APBD Perubahan 2026 sebagai tahap uji coba.
Pelaksanaannya
akan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan untuk penganggaran pada 2027.
“Dengan
konsekuensi kalau itu sukses, itu kita akan lanjutkan di 2027,” kata dia.
DPRD
Kukar juga kembali mendorong kepastian penyaluran dana kurang salur tahun 2023
dan 2024.
Sebelumnya,
DPRD telah berkonsultasi dengan Badan Anggaran DPR RI dan memperoleh informasi
bahwa sekitar 80-90 persen dana tersebut diharapkan dapat disalurkan pada 2026.
“Setelah
kita berkonsultasi dengan Banggar DPR RI itu menyatakan bahwa dana kurang salur
tersebut 80-90 persen akan disalurkan di tahun 2026 ini,” ungkapnya.
Namun,
hingga kini dana tersebut belum diterima Pemkab Kukar, DPRD berharap penyaluran
tetap dilakukan meskipun nantinya tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan dalam APBD
Perubahan 2026.
“Minimal
di tahun 2027 kan itu juga perlu diperhitungkan,” kata dia.
Untuk
dana kurang salur 2025, DPRD menyebut belum terdapat kepastian mengenai besaran
maupun waktu penyalurannya.
Perhitungan
akhirnya masih menunggu mekanisme pemerintah pusat dengan mempertimbangkan dana
yang telah dibayarkan dan potensi lebih salur.
DPRD
Kukar akan terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong
kepastian penyaluran dana kurang salur tersebut.
“Karena
itu hak daerah ya, kita harus meminta dan bermohon supaya itu ditelusuri dan
karena ini kan sudah keputusan negara, saya rasa karena Permenkeu-nya kan juga
sudah ada dan kemudian juga Banggar DPR ini juga sudah menyetujui. Ya tinggal
kita nunggu hanya kapan nyampe, kan itu yang penting sebenarnya,” pungkasnya. (kriz)