KUA-PPAS Perubahan 2026 Dibahas, DPRD dan Pemkab Kukar Sesuaikan Kondisi APBD

img

Penyerahan berkas pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyesuaikan postur APBD 2026 melalui pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Penyesuaian dilakukan menyusul perubahan pada sejumlah komponen pendapatan dan belanja daerah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kukar dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jumat (4/9/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan perubahan rancangan KUA-PPAS disusun dengan mempertimbangkan kondisi pendapatan dan belanja daerah yang mengalami sejumlah penyesuaian.

Faktor yang memengaruhi antara lain kebijakan pemerintah pusat, koreksi pemerintah provinsi terhadap bantuan keuangan (bankeu), serta perkembangan PAD.

“Baik KMK, baik koreksi dari gubernur atas bankeu yang mesti kita terima dan lain-lain, termasuk dari PAD,” ujarnya.

Menurutnya, rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk menentukan bentuk akhir perubahan APBD 2026. Pemkab berharap proses pembahasan dapat segera menghasilkan kesepakatan.

“Mudah-mudahan nanti bisa segera disepakati bahwa koreksi atas APBD kita dengan segala macam aturan yang sudah saya bacakan tadi bisa menjadi dasar besaran APBD Perubahan yang ditetapkan untuk tahun 2026,” ucapnya.

Salah satu komponen yang masih belum memiliki kepastian ialah dana kurang salur dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan hingga kini belum ada kepastian mengenai penyaluran kembali dana tersebut ke daerah.

“Belum ada kepastian bahwa akan disalurkan lagi,” jelasnya.

Realisasi dana kurang salur yang telah diterima daerah disebut baru sekitar 40 persen. Sementara nilai dana kurang salur yang menjadi perhatian mencapai lebih dari Rp2,4 triliun.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan kemampuan belanja dengan perubahan penerimaan transfer.

Untuk menjaga keseimbangan anggaran, Pemkab Kukar melakukan efisiensi dan rasionalisasi terhadap sejumlah belanja.

Kebijakan tersebut diarahkan agar belanja yang dipertahankan tetap memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kita diminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja, merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus hanya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Pemkab Kukar terus menyelesaikan kewajiban kepada hutang pihak ketiga yang berasal dari tahun anggaran 2025 dimana pembayaran kewajiban tersebut disebut telah mendekati 80 persen.

“Pak Bupati mengarahkan kepada kami untuk menyisihkan 10-20 persen untuk mencicil pembayaran kewajiban kita kepada pihak ketiga,” ungkapnya.

Penyesuaian tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan DPRD Kukar dalam menentukan postur APBD Perubahan 2026.

Selain memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah, DPRD juga harus memastikan kewajiban yang muncul dari tahun sebelumnya dapat diakomodasi tanpa mengganggu program yang menjadi prioritas masyarakat.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyebut salah satu kewajiban yang harus masuk dalam perubahan APBD ialah utang kepada pihak ketiga dari 2025. Berdasarkan hasil audit BPK, nilainya mencapai sekitar Rp820 miliar lebih.

“Karena ada pihak ketiga yang memang sudah diaudit BPK bahwa ternyata utang itu sekitar Rp820 miliar lebih, ya memang harus diselesaikan,” ujarnya.

Kewajiban tersebut membuat postur APBD murni 2026 perlu disesuaikan. DPRD juga menyebut pergeseran terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan utang telah dilakukan sebelum APBD Perubahan ditetapkan.

Selain kewajiban tersebut, DPRD mencermati perubahan target PAD. Target yang sebelumnya disepakati sekitar Rp1 triliun kini diperkirakan berada di kisaran Rp700 miliar.

“Yang kemarin kita setuju misalnya Rp1 triliun, ternyata kan tinggal Rp700 miliar saja. Itu pun mudah-mudahan terpenuhi,” jelasnya.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, postur APBD Perubahan 2026 diperkirakan berada di angka Rp7,5 triliun.

DPRD masih akan mendalami sejumlah pos belanja agar penggunaannya tetap efektif dengan waktu pelaksanaan yang tersisa.

Salah satunya terkait rencana alokasi anggaran untuk program RT ku terbaik, DPRD mempertimbangkan penyesuaian nilai anggaran karena program baru akan dilaksanakan pada penghujung tahun.

“Kalau misalnya anggaran Rp100 juta itu efektif, ideal kalau misalnya dilaksanakan dari Januari. Tapi ketika karena ini sudah memasuki bulan 9 dan akan dilaksanakan di bulan 10, itu pasti tidak ideal,” ujarnya.

Karena waktu pelaksanaan terbatas, DPRD mempertimbangkan anggaran sekitar Rp50 juta per RT pada APBD Perubahan 2026 sebagai tahap uji coba.

Pelaksanaannya akan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan untuk penganggaran pada 2027.

“Dengan konsekuensi kalau itu sukses, itu kita akan lanjutkan di 2027,” kata dia.

DPRD Kukar juga kembali mendorong kepastian penyaluran dana kurang salur tahun 2023 dan 2024.

Sebelumnya, DPRD telah berkonsultasi dengan Badan Anggaran DPR RI dan memperoleh informasi bahwa sekitar 80-90 persen dana tersebut diharapkan dapat disalurkan pada 2026.

“Setelah kita berkonsultasi dengan Banggar DPR RI itu menyatakan bahwa dana kurang salur tersebut 80-90 persen akan disalurkan di tahun 2026 ini,” ungkapnya.

Namun, hingga kini dana tersebut belum diterima Pemkab Kukar, DPRD berharap penyaluran tetap dilakukan meskipun nantinya tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan dalam APBD Perubahan 2026.

“Minimal di tahun 2027 kan itu juga perlu diperhitungkan,” kata dia.

Untuk dana kurang salur 2025, DPRD menyebut belum terdapat kepastian mengenai besaran maupun waktu penyalurannya.

Perhitungan akhirnya masih menunggu mekanisme pemerintah pusat dengan mempertimbangkan dana yang telah dibayarkan dan potensi lebih salur.

DPRD Kukar akan terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong kepastian penyaluran dana kurang salur tersebut.

“Karena itu hak daerah ya, kita harus meminta dan bermohon supaya itu ditelusuri dan karena ini kan sudah keputusan negara, saya rasa karena Permenkeu-nya kan juga sudah ada dan kemudian juga Banggar DPR ini juga sudah menyetujui. Ya tinggal kita nunggu hanya kapan nyampe, kan itu yang penting sebenarnya,” pungkasnya. (kriz)